Minggu, 25 Januari 2015

Musyawarah Masyarakat Desa Dalam Pengembangan Masyarakat

Pemberdayaan Masyarakat Desa-
Pengertian umum = Suatu Kegiatan Yang Dilakukan Untuk Tujuan Menyampaikan Permasalahan Masyarakat Yang Ditemukan Selama Pengumpulan Data & Pemecahan Masalahnya Serta Rencana Kegiatan Intervensinya.
 MMD adalah pertemuan seluruh warga desa/kelurahan atau warga masyarakat yang mewakili semua komponen masyarakat di desa/kelurahan untuk membahas hasil survei mawas diri dan merencanakan upaya penanggulangan masalah kesehatan atau masalah lainnya, lingkungan dan perilaku yang diperoleh dari hasil survei mawas diri.
  Survei Mawas Diri adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengkajian masyaralah kesehatan yang dilakukan oleh kader dan tokoh masyarakat setempat dibawah bimbingan kepala Desa/Kelurahan dan petugas kesehatan (petugas Puskesmas, Bidan di Desa).
Tujuan MMD :
1. mengenal masalah kesehatan atau masalah lainnya di wilayahnya.
2. Masyarakat bersepakat untuk menanggulangi permasalahan melalui penggerakan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Masyarakat membentuk forum Desa/Kelurahan Siaga à menetapkan Poskesdes sebagai koordinator pelaksanaan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat.
4. Masyarakat menyusun rencana kerja untuk menanggulangi masalah kesehatan dan lainnya di wilayahnya.
5. Mempersiapkan pelatihan kader dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader dalam mengembangkan Desa
Tempat Pertemuan
Tempat pertemuan sebaiknya di desa, dengan memilih balai desa atau tempat lain yang bisa menampung kurang lebih 20 - 30 orang peserta.
Peserta :
        1.  Peserta tingkat kecamatan
Camat
• TP-PKK kecamatan
Kepala Puskesmas
Staf Puskesmas
Diknas
Departemen Agama
- Departemen pertanian
- Muspika kecamatan
- Kepolisian sektor wilayah
- Koramil
- Ketua PKK kecamatan
  2.  Peserta tingkat desa
Kepala Desa
• TP-PKK Desa
Sekdes
• BPD
Tokoh Agama
Tokoh masyarakat/Guru
- Tokoh intelektual setempat
- Karang taruna/pemuda-pemudi
Waktu Pelaksanaan 
 Waktu pertemuan segera setelah SMD atau disesuaikan dengan kesediaan dan kondisi desa/kelurahan yang bersangkutan, agar memungkinkan semua yang diundang dapat hadir serta cukup memberikan kesempatan untuk tercapainya tujuan musyawarah masyarakat desa.
Pelaksanaan MMD
         - Kepala Desa/Kelurahan yang mengundang para peserta MMD.
    - MMD dibuka oleh kepala Desa/Kelurahan dengan menguraikan maksud dan tujuan musyawarah. 
- Pengenalan masalah kesehatan oleh masyarakat sendiri melalui curah pendapat dengan menggunakan alat peraga, poster dan lain-lain dipimpin oleh petugas Puskesmas atau bidan di desa.
- Kepala Desa/Kelurahan yang mengundang para peserta MMD.
- Penyajian hasil SMD oleh tokoh masyarakat/kader/kelompok SMD.
        - Perumusan dan penentuan perioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah (butir c) dan hasil SMD dilanjutkan dengan rekomendasi tehnis dari petugas Puskesmas/bidan diDesa.
- Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan, dipimpin oleh kepala Desa/Kelurahan, dilanjutkan dengan pembentukan forum Desa Siaga dan penetapan Poskesdes sebagai koordinator UKBM.
- Penutup.

 

0 komentar:

Posting Komentar